ATURAN PEMBUATAN MODUL/DIKTAT TERBARU

ATURAN PEMBUATAN MODUL/DIKTAT UNTUK NAIK PANGKAT

Profesi pendidik merupakan ujung tombak maju atau tidaknya pendidikan di setiap negara. Sebagai konsekuensinya dari jabatan profesional guru baik itu guru yang sudah diangkan menjadi ASN ataupun yang masih honor/ mengajar di suatu lembaga pendidikan yang bersifat yayasan. Maka diperlukan suatu system pembinaan dan pengembangan kepada profesi guru terutama ASN secara terprogram dan berkelanjutan guna mendukung program pengembangan profesi guru pembelajaran. Maka setiap guru khususnya ASN di wajibkan membuat Modul/Diktat yang sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan dalam Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru.

Membuat Modul/ Diktat adalah sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan karier ASN selain kegiatan pengembangan kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dalam menciptakan suasana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah menjadi lebih baik dan memudahkan guru dan siswa.

PENGERTIAN MODUL DAN DIKTAT PEMBELAJARAN

Pengertian Modul Pembelajaran adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.

Pengertian Diktat Pembelajaran adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

Jadi untuk diktat atau modul adalah buku pembelajaran yang sebenarnya mempunyai keterbatasan baik dalam jangkauan penggunanya yang terbatas dalam cakupan isinya.
Perlu diingat Modul ataupun Diktat harus jelas mencantumkan nama mata pelajaran atau materi pokok yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkannya serta penjelasan kelas dari perserta didik.

PENGESAHAN MODUL/DIKTAT 

Untuk pengesahan modul dan diktat agar dapat legalitas dan diakui dalam penghitungan Angka Kredit adalah sebagai berikut :
  1. Tingkat Provinsi Memerlukan pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi dan mendapatkan Angka Kredit 1,5
  2. Tingkat Kabupaten memerlukan pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten dan mendapatkan Angka Kredit 1
  3. Tingkat Sekolah/ madrasah memerlukan pengesahan dari Kepala Sekolah/ madrasah dan mendapatkan Angka Kredit 0,5

KERANGKA ISI MODUL

Untuk susunan isi dalam kerangka Modul adalah sebagai berikut
  1. Petunjuk Untuk siswa
  2. Isi materi bahasan (uraian dan contoh)
  3. Lembar Kerja Siswa
  4. Evaluasi
  5. Kunci Jawaban evaluasi
  6. pegangan tutor/guru
Salah satu ciri dari modul adalah terdapat beberapa kegiatan belajar yang wajib diselesaikan oleh siswa dalam waktu setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.

KERANGKA ISI DIKTAT

Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut.
1) Bagian Pendahuluan 
   a) Daftar isi
   b) Penjelasan tujuan diktat pelajaran
2) Bagian Isi 
   a) Judul bab atau topik isi bahasan 
   b) Penjelasan tujuan bab 
   c) Uraian isi pelajaran 
   d) Penjelasan teori 
   e) Sajian contoh
   f) Soal latihan
3) Bagian Penunjang
 a) Daftar pustaka

BUKU PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU PEMBELAJAR

SILAHKAN unduh  disini    -> BUKU 4



2 Responses to "ATURAN PEMBUATAN MODUL/DIKTAT TERBARU"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel